1. Mantan ART Anggota DPRD Bengkulu Ditetapkan Tersangka Karena Mencubit Anak
Jangkauan Tanggerang Selatan – Cubit Anak DPRD Bengkulu Seorang mantan asisten rumah tangga bernama Refpin Akhjana Juliyanti (20), asal Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian atas dugaan melakukan kekerasan berupa mencubit anak milik keluarga anggota DPRD Kota Bengkulu saat bekerja sebagai pengasuh.
Peristiwa ini bermula dari laporan yang diajukan oleh istri anggota DPRD Kota Bengkulu pada 19 Agustus 2025, yang kemudian menjadi dasar penyelidikan.
Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu kemudian menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini viral di media sosial dan mendapat perhatian luas masyarakat karena menyangkut anak dan lingkungan aparatur negara.
2. Proses Hukum: Praperadilan Ditolak dan Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
Kasus ini tidak langsung berakhir setelah penetapan tersangka. Beberapa perkembangan signifikan termasuk:
Upaya praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka untuk membatalkan penetapan tersangka sempat dilakukan. Namun, Hakim menolak permohonan tersebut, menyatakan bahwa penetapan tersangka adalah sah menurut hukum.
Berkas perkara yang sempat kembali ke kejaksaan untuk dilengkapi akhirnya dinyatakan lengkap (P‑21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Tersangka kemudian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, di mana dakwaan sifatnya masih diuji.
Baca Juga: Bansos PKH Banyak yang Tak Tepat Sasaran Gus Ipul Minta Pemda Bergerak
3. Sengketa Hukum Antara Dakwaan Jaksa dan Eksepsi Terdakwa
Dalam persidangan, kuasa hukum tersangka mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dirumuskan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum menilai susunan dakwaan jaksa tidak tepat secara hukum dan menilai prosesnya cenderung mengedepankan penghukuman daripada keadilan substantif.
Advokat mempertanyakan apakah semua unsur hukum telah terpenuhi secara akurat dan proporsional sebelum dakwaan diajukan.
Agenda sidang berikutnya fokus pada tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
4. Cubit Anak DPRD Bengkulu Sorotan Publik dan Etika Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Anak
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat dan pakar hukum:
Banyak yang menyoroti bagaimana kasus kekerasan terhadap anak ditangani, terutama bila melibatkan lingkungan keluarga pejabat atau wakil rakyat.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan tanpa intervensi politik atau tekanan sosial, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Proses hukum yang melibatkan anak sebagai korban juga diperhatikan secara luas untuk memastikan perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan anak sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak.
5. Apa Arti Kasus Ini dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia?
Kasus ART yang menimpa mantan pekerja rumah tangga ini — selain menghadirkan dampak hukum bagi individu yang diduga bersalah — juga mencerminkan dinamika dalam sistem hukum Indonesia:
Penanganan kasus kekerasan terhadap anak bukan hanya langkah hukum formal tetapi juga ujian bagi efektivitas perlindungan anak di masyarakat.
Upaya praperadilan dan eksepsi di pengadilan menunjukkan pentingnya memahami detail prosedural hukum, seperti bukti minimal dan kesesuaian rumusan dakwaan.
Kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat akan hak anak dan standar profesionalisme penegak hukum dalam menghadapi persoalan sensitif seperti ini.






