MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dua Hakim Miliki Pendapat Berbeda
Jangkauan Tanggerang Selatan – MK Larang Polisi Aktif Permasalahan muncul ketika sejumlah warga negara mengajukan uji materiil atas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang menyatakan:
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Penjelasan pasal tersebut menyebut bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang “tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
Agenda Sidang dan Fakta Lapangan
Sidang di MK untuk Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 berlangsung dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sejak Juli 2025.
Beberapa fakta yang muncul:
Pemerintah dan DPR belum siap memberikan keterangan dalam sidang tertentu.
Dalam sidang, pemerintah melalui ahli menyatakan bahwa norma UU Polri dan ketentuan terkait belum bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga: Distrik Millerovsky: terletak di sebelah barat laut Rostov
Perdebatan Hukum Utama
Beberapa poin kunci yang menjadi fokus debat:
Asas kesetaraan warga negara — Pemohon menyatakan norma membuat perlakuan berbeda antara anggota Polri aktif dan warga sipil biasa.
Keterkaitan tugas Polri dengan jabatan sipil — Pemerintah menyatakan pengisian jabatan oleh anggota Polri diinstansi sipil dapat sah jika berdasarkan “penugasan Kapolri” atau relevan dengan tugas kepolisian.
MK Larang Polisi Aktif Pendapat Berbeda di MK
Walaupun belum ada amar putusan final yang telah dipublikasi yang menyebut “dua hakim berbeda pendapat” spesifik untuk perkara ini,
MK Larang Polisi Aktif Dampak Potensial
Jika MK memutus norma tersebut bertentangan dengan UUD:
Akan ada perubahan regulasi yang memaksa anggota Polri aktif untuk mundur atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil non-polisi.
Akan terbuka peluang bagi profesional sipil yang selama ini merasa tersingkir karena anggota Polri aktif menduduki jabatan – konsekuensi terhadap meritokrasi.
Birokrasi pemerintahan mungkin harus merevisi mekanisme rekrutmen dan pengisian jabatan agar sesuai dengan prinsip netralitas aparatur sipil.
Jika MK menolak norma tersebut:
Praktik anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil akan tetap berjalan, dengan preseden bahwa penugasan atau regulasi teknis memungkinkan.
Kritik terhadap kesetaraan dan blokade warga negara sipil dalam jabatan publik tetap menjadi sorotan masyarakat.






