Pertanyakan Izin Proyek Lift DPRD Bali Panggil Bupati Terkait Rencana Proyek Lift Rp 200 M
Jangkauan Tanggerang Selatan — Pertanyakan Izin Proyek Lift Pembangunan Pantai Kelingking di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, kembali menjadi sorotan publik dan parlemen.
Pertanyakan Izin Proyek Lift Sorotan Utama DPRD
Beberapa poin yang menjadi fokus pansus DPRD Bali:
Pembangunan lift kaca disebut telah mengantongi izin melalui sistem OSS, namun masih terdapat keraguan akan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan wilayah mitigasi bencana.
Chair Pansus TRAP, I Made Suparta, menegaskan bahwa tebing Pantai Kelingking berada di kawasan mitigasi bencana dan secara UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang tidak diperbolehkan untuk pembangunan skala besar seperti lift di tebing curam.
Masyarakat serta pengguna media sosial menyayangkan bahwa struktur besar seperti lift kaca dapat “mengubah wajah” panorama alam ikonik Pantai Kelingking dan dapat mengganggu nilai wisata alam yang selama ini menjadi daya tarik utama.
Baca Juga: Trump Tiba di Korea Selatan, Bahas Perdagangan dan Pertemuan dengan Xi Jinping
Pertanyakan Izin Proyek Lift Penjelasan Pemkab Klungkung
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebut bahwa proyek telah memperoleh izin NIB melalui OSS dan telah memasukkan dokumen UKL-UPL, PBG, PKKPR, sesuai keterangan Kepala DPMPTSP, I Made Sudiarkajaya.
Implikasi & Catatan
Keberadaan proyek besar di tebing curam memunculkan risiko seperti longsor atau kerusakan visual yang dapat mempengaruhi citra destinasi. Kritik publik yang muncul lewat media sosial menekankan pentingnya pendekatan pembangunan yang berhati-hati.
Kesimpulan
Panggilan DPRD Bali kepada Bupati Klungkung menandai bahwa proyek lift kaca di Pantai Kelingking kini berada dalam pengawasan serius. Meskipun izin telah diklaim ada, aspek tata ruang, mitigasi bencana, serta kelestarian alam menjadi pertimbangan utama. Hasil klarifikasi dan evaluasi DPRD akan menjadi kunci apakah proyek ini akan tetap berjalan, diubah, atau bahkan dibatalkan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti keabsahan izin yang diklaim telah diperoleh pengembang melalui sistem OSS. Meski telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), sejumlah dokumen pendukung seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), rekomendasi tata ruang, dan analisis dampak lingkungan (UKL-UPL) diduga masih perlu diverifikasi ulang.
Penjelasan Pemerintah Kabupaten Klungkung
Semua dokumen dasar sudah diunggah oleh pihak pengembang. Kami tetap akan meninjau ulang aspek teknis dan keselamatan sesuai arahan DPRD dan Pemerintah Provinsi,” ujar Sudiarkajaya.
Desakan Transparansi Publik
Sejumlah aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat Nusa Penida juga ikut mendesak agar proyek ini tidak dilakukan secara tertutup.






